Puluhan Pelanggaran THR Dilaporkan ke LBH Surabaya, 1.203 Orang Jadi Korban
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menerima 26 aduan dugaan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2024 yang disampaikan secara luring maupun daring.
Koordinator Posko THR LBH Surabaya Achmad Roni mengatakan terdapat 1.203 korban yang dikelompokkan dalam enam kategori, yaitu 824 pegawai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Kemudian 271 pegawai perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), satu tenaga alih daya, 77 mitra, 25 pekerja harian lepas, dan dua tidak jelas status kerjanya.
"Tahun ini banyak pekerja kontrak yang terlanggar hak-hak THR-nya untuk tindak lanjutnya H+3 hingga H+7 Lebaran kami konfirmasi lagi," kata Roni, Senin (8/3).
Berdasarkan data Posko THR LBH Surabaya 1.203 korban berasal dari 26 aduan pada 15 perusahaan di beberapa daerah di Jatim
"Data kami mencatat pelanggaran ada di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Lamongan," ujarnya.
Adapun jenis pelanggarannya 763 orang THR-nya dibayarkan dengan jumlah tak sesuai atau pengurangan dari total nominal awal, 73 orang tak dibayar keseluruhan, 70 orang dibayarkan terlambat, dan 367 orang dibayar dicicil.
Surabaya memiliki jumlah laporan terbanyak dengan total sembilan dugaan pelanggaran. Kemudian diikuti Gresik tiga dugaan pelanggaran, Sidoarjo dua dugaan pelanggaran, dan Lamongan satu dugaan pelanggaran.
Sebanyak 26 laporan pelanggaran pembayaran THR diterima oleh LBH Surabaya pada tahun 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News