Polisi Gagalkan Peredaran 8 Paket Ganja dari Pria Asal Kepri di Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran delapan paket ganja yang disimpan pria asal Kepulauan Riau (Kepri) di Surabaya.
Pria tersebut ialah K (40) asal Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau yang tinggal di Jalan Raya Modern, Gunung Anyar, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan pelaku disergap di tempat tinggalnya pada Senin (22/4) pukul 21.30 WIB.
“Saat kami menggeledah tempat tinggal pelaku menemukan delapan paket ganja dengan berat 871,802 gram,” ujar Miftah, Jumat (17/5).
Pengedar narkoba berinisial K (40) asal Kepri yang diringkus polisi saat hendak mengedarkan ganja di Surabaya.
Pelaku kemudian dibawa menuju Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan itu K mengaku membeli ganja kering kepada seseorang berinisial AB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Delapan paket ganja yang akan diedarkan pengedar narkoba asal Kepulauan Riau digagalkan polisi di Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News