Dugaan Pelanggaran Etik, Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA & KY

Rabu, 08 Mei 2024 – 20:02 WIB
Dugaan Pelanggaran Etik, Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA & KY - JPNN.com Jatim
Hie Khei Sin dan kuasa hukumnya Indra Triantoro saat menjelaskan dugaan pelanggaran etik seorang hakim pengawas yang dia laporkan ke Bawas MA dan KY. Foto: Source for JPNN

Penandatanganan DPT tanpa rapat verifikasi pencocokan piutang, padahal ada perubahan DPT yang disodorkan kurator Aziz.

Dalam DPT tersebut ada perubahan tagihan kreditor konkuren dihilangkan dari daftar piutang tetap tanpa alasan yang jelas dan kreditor separatis (PT BCA Denpasar dan PT BPR Bali) yang awalnya kreditur separatis menjadi sebagian separatis sebagian konkuren.

"Hakim Sudar juga melakukan pembiaran adanya penggelembungan tagihan kreditur PT Elang Perkasa, yang mana kurator Ahmad Abdul Aziz Zein mencantumkan tagihan Rp834.495.750. Namun, saat saya konfirmasi ke pihak PT Elang Perkasa utang saya Rp407.305.000. Selisihnya sangat banyak sehingga merugikan saya," tuturnya.

Sudar dinilai telah melakukan pembiaran dan tutup mata dengan tetap menandatangani DPT tersebut. Selain itu, tutup mata terhadap dugaan penyelewengan kurator Aziz atas uang hasil pendapatan on going concern atas Amelle Villas and Residence.

Dalam hal itu, kurator Aziz tidak memasukkan seluruh hasil dari on going concern tersebut, pemasukan pendapatan tidak seluruhnya disetorkan ke rekening kepailitan, tetapi dimasukkan ke rekening orang lain senilai Rp112.500.000.

"Oleh karena itu, kami laporkan hakim Sudar ke Bawas MA dan KY serta kurator Aziz kami laporkan ke polisi," kata dia.

Terpisah, Humas PN Surabaya Alex Adam mengatakan laporan yang dilakukan oleh Hie Khie Sin terhadap Sudar ke Bawas MA dan KY merupakan haknya sebagai masyarakat.

"Itu hak masyarakat, biarkan nanti diikuti prosesnya. Kan nanti ada klarifikasi dan biarkan Bawas dan KY yang akan menilai," tutur Alex.

Hakim PN Surabaya dilaporkan ke Bawas MA dan KY atas dugaan pelanggaran kode etik.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News