Kemenag Jatim Tegaskan Ponpes Al Hanifiyyah Tempat Santri Banyuwangi Tewas Tidak Berizin

Rabu, 28 Februari 2024 – 14:23 WIB
Kemenag Jatim Tegaskan Ponpes Al Hanifiyyah Tempat Santri Banyuwangi Tewas Tidak Berizin - JPNN.com Jatim
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur Mohammad As’adul Anam. Foto: source JPNN

Meski demikian, secara administrasi, Kemenag tidak bisa memberikan hukuman atau sanksi terhadap pesantren pimpinan Fatihunada itu.

“Kalau (penutupan) pesantren, karena pesantren ini rata-rata adalah tidak ada yang didirikan pemerintah, didirikan kiai dan merupakan cita-cita kiai. Jadi, misal dicabut izinnya itu kegiatan tetap ada karena sifatnya informal,” ucap Anam.

Perlu diketahui, Kemenag tidak bisa melakukan penutupan terhadap aktivitas pesantren sekalipun ijin operasional telah dicabut. Itu sesuai keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur bahwa belajar ilmu agama merupakan wajib.

Perbedaan berizin dan tidak terletak pada akses bantuan. Mereka yang tidak berizin tidak bisa mengakses bantuan dari pemerintah, termasuk program-program pendidikan lainnya.

“Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur kami tidak bisa menutup pesantren, karena tujuan orang belajar mencari ilmu agama itu fardu ain," katanya.

Maka dari itu, konsep tersebut dijadikan sebagai pertimbangan atau landasan untuk menentukan hukum bahwa pesantren tidak bisa ditutup.

"Kalau izin operasional bisa dicabut kalau ada, tetapi inikan tidak ada,” tandas Anam.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kediri Kota telah menetapkan empat tersangka dalam kematian santri ini. Polisi memastikan BBM tewas dianiaya.

Ponpes Kediri tempat santri BBM yang tewas dianiaya ternyata tidak berizin. Berikut informasi selengkapnya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News