Polisi Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Nganjuk Serahkan Diri
jatim.jpnn.com, NGANJUK - Polres Nganjuk mengimbau pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Kafabihi Maulana (12), seorang santri Pondok Pesantren Fathul Mubtadi’in untuk segera menyerahkan diri.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro menyatakan pentingnya penyelesaian hukum secara manusiawi, tetapi tetap tegas terhadap pelaku kekerasan.
“Kami berharap keluarga pelaku ikut mendukung proses hukum dengan menyerahkan yang bersangkutan. Tindakan tegas akan kami ambil sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan berupaya mencari keberadaan pelaku.
Sementara itu, keluarga korban berharap kasus ini dapat segera diselesaikan agar tidak ada lagi kekerasan serupa di lingkungan pendidikan agama.
Diberitakan sebelumnya, seorang santri di Pondok Pesantren Fathul Mubtadi’in menjadi korban penganiayaan oleh teman sekamarnya.
Kasus tersebut mencuat setelah korban mengalami luka serius akibat kekerasan yang terjadi di pondok pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Prambon tersebut.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menjelaskan insiden penganiayaan itu terjadi pada Kamis (14/11) sekitar pukul 18.30 WIB di dalam kamar pondok pesantren.
Polisi meminta pelaku penganiayaan santri di Nganjuk menyerahkan diri agar proses hukum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News