Kasus Ronald Tannur Masuki Tahap 2, Tersangka Dikirim ke Rutan Medaeng
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus dugaan pembunuhan kepada Dini Sera Afriyanti dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur telah memasuki tahap dua dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (29/1).
Putra anggota DPR RI Jatim Edward Tannur tersebut tiba di kantor Kejari Surabaya didampingi tiga orang penyidik.
“Hari ini, kami menerima penyerahan tersangka Gregorius Ronald Tannur dan barang bukti atau tahap kedua dari penyidik Polrestabes Surabaya,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, ditemui usai penyerahan.
Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain rekaman CCTV dan mobil yang nantinya akan dilampirkan dalam berkas perkara.
“Setelah dilakukan penyerahan, tersangka akan langsung dibawa ke Rutan Medaeng,” ujarnya.
Setelah ini, kata Arya, kejaksaan punya waktu sebelum 20 hari ke depan untuk melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Surabaya guna dilakukan persidangan.
“Untuk pasal yang disangkakan, pertama pasal 338 tindak hukum pidana atau kedua pasal 351 ayat 3 KUHP atau ketiga pasal 359 KUHP dan terakhir pasal 351 ayat 1 KUHP,” tuturnya.
Arya menjelaskan lamanya proses penyerahan kasus ini lantaran jaksa punya kewenangan untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas dari penyidik.
Kejari Surabaya terima berkas tahap 2 dan tersangka kasus anak DPR RI Edward Tannur, yakni Gregorius Ronald Tannur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News