Alasan Terdakwa Pencabulan di Magetan Kabur dari Rutan, Temui Sosok Ini
jatim.jpnn.com, MAGETAN - Wisnu Wijaya (38) terdakwa kasus pencabulan anak tiri yang kabur seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Magetan pada Selasa (23/1) diringkus polisi.
Warga Desa Manisrejo, Kecamatan Karangrejo itu ditangkap saat berada di rumah guru spiritualnya di Cawas, Klaten Jawa Tengah, Kamis (25/1) dini hari.
Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menjelaskan sebelum ditemukan di rumah guru spiritualnya, terdakwa memang sempat mampir ke beberapa rumah saudara dan temannya.
“Tujuannya untuk mendapatkan bantuan pertolongan, baik uang maupun makan. Kemudian yang bersangkutan ingin menuju ke guru spiritualnya di Cawas Klaten,” ujar Satria.
Setelah itu, pada Rabu (24/1) sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa pergi ke rumah guru spiritualnya dengan menggunakan bus dari Magetan dan sampai di lokasi pukul 22.30 WIB.
“Setelah naik bus, terdakwa mengendarai ojek. Saat itulah kami tangkap di rumah guru spiritualnya. Saat ini proses pendalaman untuk selanjutnya kami serahkan ke kejaksaan dan kembali ditahan di rutan,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kajari Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan sanksi berat sudah menanti terdakwa lantaran dinilai tidak kooperatif.
“Hal hal yang meringankan terdakwa akan dihapus serta sanksi-sanksi tambahan sudah kami siapkan,” ucapnya.
Ingin temui guru spiritualnya, terdakwa kasus pencabulan anak tiri di Magetan nekat kabur dari rutan pengadilan negeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News