Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah Diringkus Polisi, Korban Rugi Ratusan Juta

Sabtu, 30 September 2023 – 18:36 WIB
Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah Diringkus Polisi, Korban Rugi Ratusan Juta - JPNN.com Jatim
Lima tersangka pemalsu sertifikat tanah saat di Mapolres Magetan. Foto: Dok Polres Magetan

jatim.jpnn.com, MAGETAN - Lima orang di Magetan berurusan dengan polisi seusai melakukan penipuan jual beli tanah yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Mereka terdiri dari tiga laki-laki berisnial SRN, PW, THW, serta dua perempuan berinisial DRA dan AS.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan peristiwa itu bermula saat SRN mendatangi pemilik tanah di kawasan Desa Bagi Kabupaten Madiun. Dia menyampaikan ingin membeli tanah yang dijual tersebut.

Setibanya di rumah pemilik tanah, SRN meminjam Sertifikat Hak Milik (SHM), KTP, dan KK untuk difoto. Alasannya, untuk dilakukan pengecekan ke notaris.

“SRN langsung membuat SHM palsu, KK, dan KTP palsu atas nama pemilik tanah yang dipasang foto tersangka THW. Kemudian AS berpura-pura menjadi pemilik tanah memasarkannya di media sosial,” kata Rudy.

SRN menawarkan tanah tersebut kepada korban dengan mengirimkan hasil scan dari foto SHM sehingga pada saat dilakukan pengecekan awal secara online, scan SHM tersebut asli dan lolos pengecekan awal di BPN Madiun.

Pada Jumat 1 September 2023 SRN, DRA, THW, dan AS serta korban datang ke kantor notaris untuk melakukan tanda tangan AJB.

Saat itu tersangka SRN mengaku sebagai perantara jual beli, tersangka THW dan AW mengaku sebagai pemilik tanah, dan tersangka DRA mengaku sebagai keponakan dari pemilik tanah.

Polres Magetan ringkus lima orang usai melakukan penipuan jual beli tanah
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News