Janjikan Bisa Lolos Seleksi CASN, 4 Penipu Diringkus Polda Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait dengan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).
Mereka ialah YH (51) warga Bogor, FS (61) asal Jakarta, M (52) dari Riau dan N (61), warga Jakarta Timur.
Keempat tersangka menjanjikan korban bisa lolos seleksi CASN asalkan membayar sejumlah uang.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menjelaskan penipuan yang dilakukan oleh tersangka itu terbagi menjadi tiga gelombang.
“Gelombang pertama, korban sebanyak 20 orang. Gelombang kedua, 62 korban. Gelombang ketiga 21 korban,” kata Piter saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (19/1).
Dia menjelaskan penipuan tersebut bermula saat YH berkenalan dengan korban R. Saat itu, R mengeluh tidak lolos seleksi ASN di Kemenkumham.
Mendengar keluhan itu, YH menawarkan kepada R untuk meloloskan korban. Namun, di mensyaratkan sejumlah uang.
R yang tergiur mengajak 20 orang teman lainnya yang bernasib sama dengan dirinya.
Ditreskrimum Polda Jatim meringkus 4 pelaku penipuan seleksi CASN. Kawanan itu meraup untung Rp8,79 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News