Sindikat Penipu Penukaran Uang di Bondowoso Diringkus, Rugikan Korban Rp800 Juta
jatim.jpnn.com, BONDOWOSO - Polres Bondowoso meringkus tiga pelaku penipuan dengan modus jasa tukar uang dengan imbalan. Ketiganya ialah SU (53, HA (55), dan ES (38).
Ketiga pelaku tersebut telah menipu para korbannya sebesar Rp800 juta. Adapun salah satu di antara pelaku ditangkap saat berada di Bali.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto mengatakan para tersangka meyakinkan korbannya dengan alasan ingin mendapatkan uang baru untuk pencalonan lurah atau kades, lalu diiming-iming keuntungan besar.
“Modus yang digunakan sindikat ini memberikan iming-iming kepada para korban melalui media sosial Facebook. Apabila sudah terpancing dilanjutkan dengan WhatsApp,” kata Bimo.
Selanjutnya, pelaku meminta para korbannya untuk datang ke Bondowoso.
“Setelah para tersangka menentukan TKP, begitu di TKP uang langsung dibawa kabur melalui pintu belakang,” ujarnya.
Bimo mengatakan pelaku penipuan jasa tukar uang ini tak hanya dari Jatim, tetapi dari daerah lain juga. Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap korban-korban lain.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Bondowoso meringkus tiga pelaku penipuan jasa penukaran uang dengan iming-iming imbalan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News