Janjikan Bisa Lolos Seleksi CASN, 4 Penipu Diringkus Polda Jatim

Jumat, 19 Januari 2024 – 20:07 WIB
Janjikan Bisa Lolos Seleksi CASN, 4 Penipu Diringkus Polda Jatim - JPNN.com Jatim
Konferensi pers terkait tindak pidanan penipuan atau penggelepa seleksi CASN. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Selanjutnya, tersangka M mengaku bisa memasukkan ASN di Kementerian Agama dengan biaya lebih murah, yaitu Rp150 juta.

"Tersangka M ini mengaku memiliki akses di Kemenag dengan harga yang lebih murah, menerima uang korban sebesar Rp4,1 miliar agar 21 korban. Namun Tidak ada satu pun yang menjadi ASN," kata Piter.

Total uang yang berhasil dikumpulkan dari korban sebesar Rp8,79 miliar.

Saat ini, berkas perkara tersangka YH dan FS sudah dikirimkan ke kejaksaan pada 2 Januari 2024. Pasal yang disangkakan ialah 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda Rp500 juta.

Maka dari itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan masyarakat harus berhati-hati terhadap modus penipuan dalam seleksi ASN.

"Hati-hati terhadap aksi sepak terjang yang mengiming-iming menjadi ASN dengan cara yang instan," ucap Dirmanto. (mcr23/jpnn)

Ditreskrimum Polda Jatim meringkus 4 pelaku penipuan seleksi CASN. Kawanan itu meraup untung Rp8,79 miliar.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News