Jarimu Harimaumu, Begini Nasib Pengancam Tembak Anies Baswedan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - AWK (23), kuli panggul di Jember mungkin tak menyangka komentarnya di TikTok terancam menyeret dia ke penjara. Pria itu kini berstatus tersangka atas kasus pengancaman penembakan terhadap capres Anies Baswedan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan perbuatan tersangka tersebut dilakukan secara spontan saat melihat suatu unggahan di TikTok.
“Jadi, spontan. AWK itu mengomentari dengan nada mengancam akan menembak kepala salah satu paslon,” kata Dirmanto.
Dirmanto juga memastikan tersangka tidak berkaitan dengan salah satu pasangan calon (paslon) capres-cawapres tertentu.
“Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya,” tuturnya.
Perwira melati tiga tersebut menyampaikan tersangka disangkakan Pasal 29 UU ITE ancaman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Ada tiga saksi, dua orang ahli (terdiri dari) ahli ITE dan bahasa,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita, antara lain, satu bundel tangkapan layar komentar di salah satu akun TikTok, satu unit handphone merek Poco X3, dan satu akun TikTok.
AWK, kuli panggul di Jember terpaksa menjalani proses hukum karena komentarnya terhadap capres Anies Baswedan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News