Pelaku Pengancam Tembak Anies Ditangkap, Dijerat UU ITE

Sabtu, 13 Januari 2024 – 20:32 WIB
Pelaku Pengancam Tembak Anies Ditangkap, Dijerat UU ITE - JPNN.com Jatim
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto. Foto: source JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim telah menangkap terduga pelaku ancaman penembakan kepada Capres 01, Anies Baswedan. Dia ialah AWK (23).

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan soal kasus tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan di Kabupaten Jember, pada Sabtu (13/1) pagi,”ujar Irjen Imam, Sabtu (13/1).

Dirinya menuturkan, terkait perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal Undang-Undang ITE. Disisi lain, pihaknya juga mendalami pasal-pasal lain.

“Nanti kami lihat delik mana yang dilanggar oleh yang bersangkutan,” kata Irjen Imam.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri mengungkapkan, dari informasi awal belum ditemukan adanya senjata api.

“Kami hanya mengamankan alat-alat yang dipakai, handphone ataupun yang lainnya,” kata Irjen Sandi.

Menurutnya, AWK (23) sekaligus Pemilik Akun TikTok @calonistri71600 yang menyampaikan ancaman penembakan, masih dalam pemeriksaan intensif.

Pria asal Jember AWK (23) ditangkap usai tebar ancaman penembakan kepada Anies Baswedan
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News