Jarimu Harimaumu, Begini Nasib Pengancam Tembak Anies Baswedan
Rabu, 17 Januari 2024 – 16:48 WIB
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Itu berdasarkan alasan subjektif penyidik dan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 Huruf A KUHAP bahwa tersangka dengan ancaman di bawah lima tahun penjara tidak ditahan. (mcr23/jpnn)
AWK, kuli panggul di Jember terpaksa menjalani proses hukum karena komentarnya terhadap capres Anies Baswedan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News