Jarimu Harimaumu, Begini Nasib Pengancam Tembak Anies Baswedan

Rabu, 17 Januari 2024 – 16:48 WIB
Jarimu Harimaumu, Begini Nasib Pengancam Tembak Anies Baswedan - JPNN.com Jatim
Tersangka pengancam penembakan capres Anies Baswedan di TikTok tidak ditahan. Ilustrasi penjara. Foto: dok.JPNN.com

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Itu berdasarkan alasan subjektif penyidik dan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 Huruf A KUHAP bahwa tersangka dengan ancaman di bawah lima tahun penjara tidak ditahan. (mcr23/jpnn)

AWK, kuli panggul di Jember terpaksa menjalani proses hukum karena komentarnya terhadap capres Anies Baswedan.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News