Berkas Perkara Lengkap, 2 WNA Asal Pakistan Segera Jalani Proses Hukum
Kedua pelaku memutuskan berdomisili di Kabupaten Blitar karena IR memiliki seorang anak yang hasil perkawinan siri antara dia dengan WNI saat bersama-sama bekerja di Malaysia.
Selanjutnya IR dan WM melakukan percobaan berangkat ke Australia secara ilegal. Saat masuk ke Indonesia, keduanya ternyata tidak memiliki dokumen perjalanan maupun visa yang sah dan masih berlaku.
"Dengan ditemukannya fakta itu maka IR dan WM diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian," jelasnya.
Pelanggaran yang disangkakan kepada IR dan WM adalah Pasal 119 ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Jo Pasal 55 KUHP, yaitu setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000. (antara/mcr12/jpnn)
Dua WNA asal Pakistan segera menjalani hukuman atas perbuatannya berangkat ke Australia melalui Indonesia secara ilegal.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News