Berkas Perkara Lengkap, 2 WNA Asal Pakistan Segera Jalani Proses Hukum

Selasa, 12 Desember 2023 – 12:27 WIB
Berkas Perkara Lengkap, 2 WNA Asal Pakistan Segera Jalani Proses Hukum - JPNN.com Jatim
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira (tengah) di Blitar, Jawa Timur. ANTARA/ HO-Imigrasi Blitar

Kedua pelaku memutuskan berdomisili di Kabupaten Blitar karena IR memiliki seorang anak yang hasil perkawinan siri antara dia dengan WNI saat bersama-sama bekerja di Malaysia.

Selanjutnya IR dan WM melakukan percobaan berangkat ke Australia secara ilegal. Saat masuk ke Indonesia, keduanya ternyata tidak memiliki dokumen perjalanan maupun visa yang sah dan masih berlaku.

"Dengan ditemukannya fakta itu maka IR dan WM diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian," jelasnya.

Pelanggaran yang disangkakan kepada IR dan WM adalah Pasal 119 ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Jo Pasal 55 KUHP, yaitu setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000. (antara/mcr12/jpnn)

Dua WNA asal Pakistan segera menjalani hukuman atas perbuatannya berangkat ke Australia melalui Indonesia secara ilegal.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News