Tergiur Imbalan Besar, Pria Kambuhan di Bangkalan Disergap Edarkan 1 Kg Narkoba
jatim.jpnn.com, BANGKALAN - Seorang pria berinisial B (39) warga Ketapang Daya, Kabupaten Sampang disergap polisi saat mengambil paket satu kilogram sabu-sabu di jasa ekspedisi Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton, Bangkalan, Minggu (3/12).
Penggagalan peredaran narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya kiriman paket narkoba melalui jasa ekspedisi dari Kalimantan.
"Informasinya narkoba yang dikirimkan dari Kalimantan itu akan diedarkan di wilayah Bangkalan," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Kamis (7/12).
Pihaknya melakukan penelusuran atas informasi tersebut. Hasilnya, ditemukan bungkusan yang di dalamnya berisi tiga bungkus kopi, benang, dan satu kilogram sabu-sabu yang terbagi dalam sepuluh kantong plastik.
Ada fakta terungkap bahwa B ternyata seorang residivis yang sudah tiga kali menjadi kurir narkoba jaringan Kalimantan. Dia pernah tertangkap oleh Polres Bangkalan saat aksinya yang pertama kali.
"Pelaku ini residivis, kembali menjadi kurir karena tergiur imbalan besar," katanya.
Kepada penyidik, B mengaku disuruh rekannya berinisial F yang berada di Pontianak dengan imbalan uang jutaan. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial A di wilayah Socah.
Kedua pelaku F dan A kini menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bangkalan.
Residivis kasus narkoba di Bangkalan kembali ditangkap saat mengambil paket 1 kilogram sabu-sabu dari jasa ekspedisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News