Tergiur Imbalan Besar, Pria Kambuhan di Bangkalan Disergap Edarkan 1 Kg Narkoba
Jumat, 08 Desember 2023 – 11:36 WIB
Kasus peredaran narkoba jaringan Kalimantan itu masih terus dilakukan penyelidikan. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Pontianak untuk menelusuri F yang menjadi penyalur.
"Kami akan terus dalami kasus ini, koordinasi dengan kepolisian Pontianak juga sudah kami lakukan," tuturnya.
Tersangka B dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Residivis kasus narkoba di Bangkalan kembali ditangkap saat mengambil paket 1 kilogram sabu-sabu dari jasa ekspedisi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News