Polres Bangkalan Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu-Sabu dari Bandar di Kalimantan

Jumat, 08 Desember 2023 – 09:34 WIB
Polres Bangkalan Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu-Sabu dari Bandar di Kalimantan - JPNN.com Jatim
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menunjukkan barang bukti narkoba saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (7/12). (ANTARA/ HO-Polres Bangkalan)

Kasus peredaran narkoba jaringan Kalimantan itu masih terus dilakukan penyelidikan. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Pontianak untuk menelusuri F yang menjadi penyalur.

"Kami akan terus dalami kasus ini, koordinasi dengan kepolisian Pontianak juga sudah kami lakukan," tuturnya.

Tersangka B dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (antara/mcr12/jpnn)

Pengiriman satu kilogram sabu-sabu dari jasa ekspedisi di Kalimantan digagalkan Polres Bangkalan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News