Pengamen di Surabaya Jadi Pengedar Narkoba, Mengaku Dapat Sabu-Sabu dari Kodok
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria berinisial MS (29) warga Kapas Baru, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya diringkus polisi atas kepemilikan 5,33 gram sabu-sabu pada Jumat (13/10).
Pria yang sehari-harinya menjadi pengamen itu ditangkap saat berada di Kapas Lor Surabaya. Dia mengamen sembari mengedarkan 23 bungkusan plastik berisi sabu-sabu.
“Kami juga menyita dua sekrup, kartu ATM, uang Rp1.360.000, dan dua handphone sebagai sarana transaksi,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Sabtu (4/11).
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Kodok, orang yang dikenal olehnya sebagai bandar atau penjual barang haram tersebut.
“Kodok ini seorang pria yang diakui oleh MS sebagai penjual sabu-sabu. MS membelinya dengan sistem ranjau di sebuah makam sebanyak empat gram,” katanya.
Sabu-sabu yang dibeli dari Kodok dijual kembali oleh MS untuk mendapatkan keuntungan lebih banyak lagi.
Baca Juga:
“MS mencari uang tambahan menjadi pengedar narkoba karena hasilnya mengamen dirasa kurang,” bebernya.
MS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pengeman di Surabaya menjadi pengedar narkoba mengaku membeli sabu-sabu dari Kodok.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News