Sebulan, Polres Malang Ungkap 6 Kasus Pemerkosaan Hingga KDRT

Para korban dalam proses pendampingan dan pemulihan psikologis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang. Untuk para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dengan perbuatannya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian untuk perbuatan cabul terhadap anak, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Sebanyak enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak diungkap oleh Polres Malang dengan menetapkan enam tersangka.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News