Sebulan, Polres Malang Ungkap 6 Kasus Pemerkosaan Hingga KDRT

jatim.jpnn.com, MALANG - Polres Malang mengungkap enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan menetapkan enam orang tersangka.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mulai 11 November hingga 5 Desember 2023.
"Polres Malang mengungkap enam kasus tindak pidana dengan enam orang tersangka, kasus di sini adalah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kelompok rentan," kata Gandha.
Dia menjelaskan dalam penanganan terhadap kelompok rentan tersebut, pihaknya memproses dua kasus pemerkosaan anak, dua kasus pencabulan, dan dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Keenam kasus tersebut dilakukan oleh anggota keluarga terdekat, termasuk ayah kandung hingga suami dari korban.
Para tersangka yang ditangkap ialah SS (23) asal Kota Surabaya dan PM (49) asal Kecamatan Dampit yang melakukan persetubuhan terhadap anak.
Kemudian, SR (47) asal Kecamatan Tumpang yang mencabuli anak kandungnya, KS (49) pedagang keliling asal Banten yang melakukan pencabulan dengan modus menawarkan jajanan gratis kepada anak-anak dan RR (27) dan YG (31) yang merupakan tersangka kasus KDRT.
"Dari hasil pengungkapan, kami menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, ponsel, rekaman CCTV, serta pakaian korban," katanya.
Sebanyak enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak diungkap oleh Polres Malang dengan menetapkan enam tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News