Awalnya Pengguna, Pria Asal Banyuwangi Ketagihan Lalu Jadi Kurir Narkoba

Senin, 27 November 2023 – 18:00 WIB
Awalnya Pengguna, Pria Asal Banyuwangi Ketagihan Lalu Jadi Kurir Narkoba - JPNN.com Jatim
Warga Banyuwangi berinisial RF yang dulunya menjadi pengguna kini menjadi kurir narkoba untuk seorang bandar. Foto: Dok. Polresta Malang Kota.

jatim.jpnn.com, MALANG - Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang dilakukan penghuni indekos di Jalan MT Haryono, Lowokwaru.

Kanit Idik 2 Sat Resnarkoba Polresta Malang Iptu Hengky mengatakan penghuni indekos berinisial RF (28) tersebut digerebek di indekosnya. Sejumlah barang bukti juga disita polisi.

Dari hasil pemeriksaan, RF mengaku menjadi kurir narkoba sabu-sabu dan ganja yang dia dapat dari seseorang berinisial AC.

"RF mengakui sebagai kurir narkoba, barang bukti yang kami sita berupa 119,74 gram sabu-sabu dan 1,31 gram ganja yang dikonsumsi pribadi. AC saat ini sedang dalam pengejaran," ujar Hengky, Senin (27/11)

RF merupakan warga Banyuwangi yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta di Kota Malang. Pengakuannya menjadi kurir narkoba untuk tambahan biaya hidupnya.

"RF mendapatkan perintah untuk meletakkan pesanan narkoba di suatu tempat. Setelah itu foto dan map lokasi dikirim kembali ke AC. Ini biasa dikenal dengan pengiriman sistem ranjau," bebernya.

Sebelum menjadi kurir narkoba, RF adalah pemakai dan sering memesan ganja ke AC lewat media sosial Instagram. AC mempercayainya, lalu ditawari menjadi kurir.

RF dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Warga Banyuwangi berinisial RF yang dulunya menjadi pengguna kini menjadi kurir narkoba untuk seorang bandar untuk tambahan biaya hidup.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News