Ketua PNPM-MP Ponorogo Korupsi Dana Bergulir, Rugikan Negara Rp1,3 Miliar
Senin, 30 Oktober 2023 – 11:06 WIB
CSY disangkakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang Undang tindak pidana korupsi (tipikor) dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar. (antara/mcr12/jpnn)
Kasus korupsi yang dilakukan CSY bersumber dari dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) itu terjadi pada tahun 2016-2018.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News