Ketua PNPM-MP Ponorogo Korupsi Dana Bergulir, Rugikan Negara Rp1,3 Miliar

Senin, 30 Oktober 2023 – 11:06 WIB
Ketua PNPM-MP Ponorogo Korupsi Dana Bergulir, Rugikan Negara Rp1,3 Miliar - JPNN.com Jatim
Tersangka CSY saat berada di dalam mobil tahanan kejaksaan ANTARA/HO-Dhs

CSY disangkakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang Undang tindak pidana korupsi (tipikor) dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar. (antara/mcr12/jpnn)

Kasus korupsi yang dilakukan CSY bersumber dari dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) itu terjadi pada tahun 2016-2018.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News