Ketua PNPM-MP Ponorogo Korupsi Dana Bergulir, Rugikan Negara Rp1,3 Miliar
jatim.jpnn.com, PONOROGO - Kasus korupsi pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Sooko sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo.
Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan pemeriksaan berkas kasus itu saat ini sudah masuk ke ranah jaksa penuntut.
"Kami telah melakukan pelimpahan berkas tahap dua atas dugaan kasus korupsi penyimpangan pengelolaan dana bergulir PNPM-MP ini," kata Agung, Minggu (29/10).
Dugaan kasus korupsi yang bersumber dari dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) itu terjadi pada tahun 2016-2018.
Adapun tersangka berinisial CSY merupakan Ketua Unit Pengelola (UPK) PNPM-MP Kecamatan Sooko. Dalam kasus itu, kerugian yang dialami negara mencapai Rp1,3 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan penyalahgunaan dana terkait SPP yang seharusnya hanya khusus perempuan, tetapi juga dipinjamkan ke laki-laki.
Selain itu, juga diketahui dana simpan pinjam tersebut mengalami kredit macet, ditambah dana yang seharusnya disetorkan ke kas perusahaan digunakan secara pribadi.
"Ketika diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ternyata ada kerugian negara senilai Rp1,3 miliar," ujarnya.
Kasus korupsi yang dilakukan CSY bersumber dari dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) itu terjadi pada tahun 2016-2018.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News