Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sidoarjo Masih Marak, Polisi Tangkap 1 Pelaku
![Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sidoarjo Masih Marak, Polisi Tangkap 1 Pelaku - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/10/27/aparat-polresta-sidoarjo-jawa-timur-menunjukkan-barang-bukti-nbfs.jpg)
Dengan tujuan untuk memanipulasi batas maksimal pembelian BBM jenis bio solar subsidi pada masing-masing stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Selain memanipulasi plat nomor kendaraan dan barcode aplikasi My Pertamina. Mobil boks yang dibawa tersangka, sudah dimodifikasi dengan menempatkan dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter,” katanya.
Ancaman hukuman terhadap terduga pelaku sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000. (antara/mcr12/jpnn)
Pelaku penyalahgunaan BBM di Sidoarjo ditangkap polisi setelah ketahuan mobil yang diisi bensin dimodifikasi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News