Mak-Mak yang Kerap Bobol Rumah Kosong di Sidoarjo Ditangkap, Nih Tampangnya
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo menangkap dua mak-mak pelaku pembobolan rumah kosong di beberapa lokasi yang ditinggal pergi penghuninya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan dua perempuan yang ditangkap berinisial EW dan SW.
"Pelaku terbilang nekat karena melakukan aksi pencurian menyasar rumah yang ditinggal penghuninya. Sudah empat kali keduanya melaksanakan aksi kriminal tersebut," kata Kusumo, Kamis (19/10).
Di lokasi aksi yang keempat tersebut membuat kedua perempuan itu diringkus polisi, yakni rumah milik korban berinisial SH di Desa Gampang, Kecamatan Prambon.
"SH melapor ke Polsek Prambon karena pada 13 Oktober 2023 saat rumahnya ditinggalkan dalam keadaan kosong sejumlah perhiasan dan uang tunai Rp26 juta di lemari raib. Total kerugian mencapai Rp56 juta," ujarnya.
Kasus tersebut terungkap saat penyidik mendapatkan informasi terkait perempuan yang hendak menjual perhiasan emas beserta surat pembelian atas nama SH di Toko Mas Sumber Rejeki Prambon tempat korban membelinya.
"Penyidik bersama korban mendatangi toko emas dan menjumpai saksi S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas berupa gelang cor beserta surat pembelian atas nama korban di toko tersebut. Saksi merupakan pedagang jual beli emas timbangan yang sudah membeli emas hasil curian dari kedua pelaku," bebernya.
Baca Juga:
Dari keterangan S, penyidik mengidentifikasi EW dan SW kemudian ditangkap pada 14 Oktober 2023 di rumahnya masing-masing. Kedua pelaku mengakui mencuri karena rumah korban dalam keadaan kosong.
"Kami menyita beberapa barang bukti yakni uang tunai, sepeda motor, dan juga perhiasan yang belum dijual," ucapnya.
Pelaku mengaku melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya, yakni pada Juli 2023 di salah satu rumah Desa Jati alun-alun Kecamatan Prambon dengan hasil pencurian uang tunai Rp2 juta serta perhiasan.
Kemudian pada September 2023 di rumah Desa Jatikalang, Prambon dengan hasil pencurian berupa uang tunai sebesar Rp27 juta dan perhiasan emas berupa dua buah cincin emas beserta surat pembelian dari Toko Gajah Mas.
Selanjutnya pada Oktober 2023 di rumah Desa Kenongo Kecamatan Tulangan, Sidoarjo dengan hasil pencurian tiga perhiasan emas gelang keroncong beserta surat pembelian dari toko Gajah Mas.
"Motif para pelaku melakukan tindakan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang. Tersangka diancam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara," ujarnya. (antara/mcr12/jpnn)
Polresta Sidoarjo menangkap mak-mak yang nekat melakukan pembobolan rumah kosong saat ditinggal penghuninya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News