Polisi Ringkus 7 Pelaku Pembobolan Rumah dan Pencurian Motor 13 TKP di Jatim

Rabu, 16 Agustus 2023 – 11:06 WIB
Polisi Ringkus 7 Pelaku Pembobolan Rumah dan Pencurian Motor 13 TKP di Jatim - JPNN.com Jatim
Polisi saat merilis pengungkapan kasus pembobolan rumah dan pencurian sepeda motor di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (15/8). Foto: Humas Polda Jatim.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus empat orang pelaku spesialis pembobolan rumah dan tiga di pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di beberapa wilayah Jawa Timur.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan tujuh pelaku spesialis pembobol rumah telah beraksi di 13 TKP di sembilan kabupaten/kota di Jatim.

"Sebanyak dua TKP pada Agustus 2023 di Bojonegoro dan tiga TKP pada Februari, April dan Juni 2023 di Mojokerto," kata Piter, Selasa (15/8).

Kemudian dua TKP di Bangkalan pada Januari dan April 2023, satu TKP di Situbondo pada Juni, Jombang pada Januari, Pamekasan pada Februari, Tuban pada Mei, Malang pada April, dan Jember pada Februari.

Dia menjelaskan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Adapun lima orang sebagai eksekutor dari pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial SA (44) asal Sidokare, Sidoarjo; AA (54) asal Gebang, Sidoarjo; SO (47) asal Sidokare, Sidoarjo; BF (39) asal Sidokumpul, Sidoarjo; AM 9470 asal Pucang, Sidoarjo.

Selanjutnya ada dua orang pelaku berperan sebagai penadah alias penerima barang hasil kejahatan pencurian, yakni PW (48) asal Pekauman, Sidoarjo dan AS asal Popoh Wonoayu, Sidoarjo.

Saat melancarkan aksinya, pelaku berkeliling terlebih dahulu mencari sasaran rumah kosong. Untuk memastikan rumah yang disasar tak berpenghuni maka salah satu pelaku mematikan aliran listrik rumah.

"Kalau tidak ada yang keluar maka membobol gembok rumah, kemudian menguras semua isi rumah. Ini dilakukan di sembilan TKP," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berbekal mobil operasional, linggis, gunting, kunci inggris, kunci L, kater, hingga senjata mainan.

Mereka juga kerap mengambil sejumlah barang berharga. Mulai dari televisi, jam tangan, laptop, raket tenis, kamera, sepeda lipat dan drone.

Atas perbuatannya lima orang eksekutor dijerat Pasal 366 KUHP. Kemudian dua orang penadah dijerat Pasal 480 KUHP. "Pidana-nya maksimal 4 tahun penjara," ucap Piter.

Ketiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor adalah SA (39) warga Balung Jember, NA (41) warga Wuluhan Jember dan KS (37) warga Semboro Jember.

Mereka beroperasi di enam TKP wilayah Jember selama Mei, Juni, Juli dan Agustus 2023.

"Modus operandinya dua orang selaku joki atau eksekutor membawa kunci T. Satu sebagai pengawas di sekitar TKP," kata Piter.

Atas perbuatannya, tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan 5.

"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," kata Piter. (antara/mcr12/jpnn)

Sebanyak tujuh pelaku pembobolan rumah dan pencurian motor lintas kota diringkus Polda Jatim.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News