Korupsi Modus Kredit Macet KPR Senilai Rp 3,5 Miliar, 4 Tersangka Ditahan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya.
Mereka menjadi tersangka atas penetapan yang dilakukan oleh tim pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Keempat tersangka ialah EK sebagai debitur, AR marketing, NH dan IS selaku penyurvei (surveyor).
Kepala Kejari Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan modus para pelaku mengajukan permohonan KPR dengan menggunakan dokumen-dokumen yang tak benar.
Tersangka EK dibantu tiga lainnya mencairkan permohonan KPR oleh Bank Mandiri sebesar Rp 3,5 miliar. Setelah dicairkan, hingga 28 Juni 2018, dia tak membayarnya sepeser pun.
“Kreditnya macet karena tidak dibayar sama sekali oleh debitur yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar,” jelas Kasna, Rabu (12/1).
Dalam kasus itu, petugas terlebih dahulu menahan dua tersangka, yakni NH dan IS. Kemudian, setelah dikembangkan, aparat menangkap EK dan AR.
“Kasus itu merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya pada Kamis (6/1) dengan tersangka NH dan IS. Hari ini, menahan EK dan AR,” ujar dia.
4 orang ditahan oleh Kejari Tanjung Perak karena diduga melakukan korupsi senilai Rp 3 miliar dengan modus pengajuan KPR
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News