DPO Curanmor di Malang Dibekuk Polisi Saat Berdagang Buah, Buron Sejak 2021
Sabtu, 23 September 2023 – 18:18 WIB

DPO curanmor di Malang sejak 2021 dibekuk saat berdagang buah-buahan. Ilustrasi foto: dok.JPNN.com
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat memarkir kendaraan, dan mengunci dengan baik.
JR dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Polisi membekuk DPO curanmor sejak 2021 ketika berdagang buah di wilayah Sukun, Kota Malang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News