DPO Curanmor di Malang Dibekuk Polisi Saat Berdagang Buah, Buron Sejak 2021

Sabtu, 23 September 2023 – 18:18 WIB
DPO Curanmor di Malang Dibekuk Polisi Saat Berdagang Buah, Buron Sejak 2021 - JPNN.com Jatim
DPO curanmor di Malang sejak 2021 dibekuk saat berdagang buah-buahan. Ilustrasi foto: dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Malang akhirnya membekuk buronan curanmor yang menjadi DPO sejak 2021.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada Oktober 2021 di wilayah Sumbermanjing Wetan.

"Pekan ini kami menangkap terduga pelaku kasus curanmor, di wilayah Kota Malang. Pelaku merupakan DPO dalam kasus curanmor pada 2021,” kata Taufik, Sabtu (23/9).

Tersangka berinisial JR (41) warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Dia ditangkap saat berdagang buah di wilayah Sukun, Kota Malang.

Adapun aksi yang dilakukan JR saat itu mencuri motor milik HS (31) yang sedang terparkir di rumahnya.

Korban melaporkan keadaan yang dialaminya kemudian pelaku diidentifikasi, tetapi selalu menghindar saat ditangkap.

"Tersangka JR selalu menghindari penangkapan petugas, hingga kemudian polisi memasukkannya dalam DPO. Pada akhirnya, pelaku bisa kami tangkap," ujarnya.

JR mengaku saat mengambil kendaraan, motor korban tidak terkunci stang kemudinya sehingga memudahkan aksinya. 

Polisi membekuk DPO curanmor sejak 2021 ketika berdagang buah di wilayah Sukun, Kota Malang.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News