Pembangunan Mandek, Pengembang Properti di Sidoarjo Digugat Para Konsumen

Kamis, 21 September 2023 – 11:36 WIB
Pembangunan Mandek, Pengembang Properti di Sidoarjo Digugat Para Konsumen - JPNN.com Jatim
Kuasa hukum para pemohon menunjukkan dokumen perkara PKPU melawan termohon PT Prospero Propertindo Sentosa yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. ANTARA/Hanif Nashrullah

“Masih terdapat kewajiban pengembang kepada masing-masing konsumen sebesar Rp603.936.000," ujar Dimas.

Menurutnya, para pemohon berharap lewat sidang PKPU bisa menghasilkan restrukturisasi utang yang menjamin pengembang PT PPS melakukan pembayaran dalam koridor waktu yang jelas. 

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri mengagendakan sidang lanjutan perkara ini pada 26 September 2023.

"Kami memberi kesempatan kepada termohon pengembang PT Prospero Propertindo Sentosa untuk menyampaikan tanggapan pada sidang pekan depan, tanggal 26 September 2023," katanya. (antara/mcr12/jpnn)

Pengembang properti di Sidoarjo digugat para konsumennya lantaran tidak ada kelanjutan pembangunan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News