Pembangunan Mandek, Pengembang Properti di Sidoarjo Digugat Para Konsumen
Kamis, 21 September 2023 – 11:36 WIB
“Masih terdapat kewajiban pengembang kepada masing-masing konsumen sebesar Rp603.936.000," ujar Dimas.
Menurutnya, para pemohon berharap lewat sidang PKPU bisa menghasilkan restrukturisasi utang yang menjamin pengembang PT PPS melakukan pembayaran dalam koridor waktu yang jelas.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri mengagendakan sidang lanjutan perkara ini pada 26 September 2023.
"Kami memberi kesempatan kepada termohon pengembang PT Prospero Propertindo Sentosa untuk menyampaikan tanggapan pada sidang pekan depan, tanggal 26 September 2023," katanya. (antara/mcr12/jpnn)
Pengembang properti di Sidoarjo digugat para konsumennya lantaran tidak ada kelanjutan pembangunan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News