DPO Pengoplosan LPG Subsidi di Sidoarjo Digerebek Saat Menginap di Trawas
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria berinisial AS alias K (43) asal Anggaswangi, Sukodono ditangkap polisi di sebuah penginapan kawasan Tretes.
Dia ditangkap sebagai DPO Polresta Sidoarjo dalam kasus pengoplosan LPG bersubsidi di sebuah gudang Dusun Kweni, Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pihaknya menggerebek gudang tersebut pada 24 Juni 2023. Kemudian menangkap pelaku pada 29 Agustus 2023.
"AS sebagai pemodal dan mempekerjakan tiga pelaku yang pada Juni lalu kami ungkap dalam kasus pengoplosan tabung LPG bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi," kata Kusumo, Senin (11/9).
Pada pengungkapan kasus ini, para pelaku terbukti melakukan pengoplosan LPG bersubsidi dari tabung ukuran tiga kilogram dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 kilogram.
“Gas yang sudah dioplos itu dijual kembali guna meraup keuntungan,” ujarnya.
Baca Juga:
Pelaku dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara sesuai Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Polisi telah meringkus tiga pelaku lain dalam kasus ini yakni KM 45 tahun asal Panjunan, Sukodono, SR 30 tahun asal Pasuruan, dan RP 27 tahun asal Tulangan, Sidoarjo. (mcr12/jpnn)
DPO kasus pengoplosan LPG bersubsidi di Sidoarjo digerebek saat menginap di Trawas.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News