ASN dan Koleganya Dilarang Gunakan LPG 3 Kg, Harap Jadi Teladan Bagi Masyarakat
jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang menggunakan elpiji bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Larangan itu disampaikan Pemkab Trenggalek agar persediaan elpiji tiga kilogram di pasaran tetap aman.
"Sesuai arahan pak bupati menindaklanjuti surat edaran gubernur disarankan ASN dan keluarganya tidak memakai tiga kilogram," kata Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek Rubianto, Minggu (13/8).
Dalam surat edaran nomor 500/1020/406.002,1/2023 yang dikeluarkan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin memang tidak mengatur mekanisme sanksi bagi ASN yang tidak mengindahkan.
Namun, Mochamad Nur Arifin berpesan agar setiap ASN di lingkup Setda Trenggalek bisa menjadi teladan bagi warga lain, terutama kelompok masyarakat miskin yang paling berhak mendapat elpiji bersubsidi.
Langkah itu dilakukan dalam rangka pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi gas subsidi agar tepat sasaran bagi konsumen pengguna.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan transformasi subsidi elpiji tabung tiga kilogram dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis orang atau penerima.
"Jadi, dari pusat kebijakan itu masih bertahap sehingga tidak langsung diterapkan hari ini, tidak bisa begitu," ujarnya.
Dalam surat edaran itu, dia meminta kepada kepala organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek agar meneruskan edaran itu ke unit pelaksana teknis di bawahnya serta dilakukan pemantauan melalui satuan kerjanya masing-masing.
ASN beserta keluarganya dilarang menggunakan elpiji tiga kilogram agar persediaan di pasaran tetap aman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News