Nasib Selebgram yang Nekat Promosikan Judi Online, Jangan Coba-Coba!
jatim.jpnn.com, NGAWI - Tujuh gadis asal Ngawi yang berprofesi sebagai selebgram dicokok polisi. Mereka bahkan terancam lama dibui.
Ketujuh orang itu kedapatan terlibat dalam aktivitas endorsemen situs judi online.
Mereka ialah TRO (19) warga Bringin, IDP (21) warga Bringin, AES (21) warga Bringin, RT (23) warga Padas, SAC (21) warga Sine, JSD (21) warga Kedunggalar, dan RDD asal Paron.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan para selebgram itu dibayar bervariasi. Nominalnya kisaran Rp1 juta-Rp2 juta tiap kali mempromosikan situs judi online.
“Nominal yang diterima tergantung berapa banyak yang dipromosikan serta jumlah pengikut akun medsos para tersangka," kata AKBP Argowiyono, Senin (11/9).
Perwira dua melati tersebut menjelaskan penangkapan terhadap tujuh selebgram itu seusai petugas melakukan patroli pada Agustus 2023 lalu.
“Modus para tersangka ialah menggaet para pejudi lainnya dengan mengiklankan situs judi online melalui akun media sosialnya,” ujarnya.
Beberapa barang bukti turut diamankan seperti handphone berbagai merek, buku rekening, dan foto tangkapan layar konten yang memuat promosi situs judi online.
Polisi memang tengah gencar-gencarnya memburu influencer, seperti selebgram yang mempromosikan judi online, seperti yang terjadi di Ngawi berikut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News