Nasib Selebgram yang Nekat Promosikan Judi Online, Jangan Coba-Coba!
Senin, 11 September 2023 – 22:53 WIB
"Pasal yang dikenakan Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU 19/2016 Tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," ucap Argowiyono. (mcr23/faz/jpnn)
Polisi memang tengah gencar-gencarnya memburu influencer, seperti selebgram yang mempromosikan judi online, seperti yang terjadi di Ngawi berikut.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News