Warga Sidoarjo Bikin Rugi PT Goto Gojek Tokopedia Rp2, 2 Miliar

Kamis, 07 September 2023 – 15:28 WIB
Warga Sidoarjo Bikin Rugi PT Goto Gojek Tokopedia Rp2, 2 Miliar - JPNN.com Jatim
Tersangka manipulasi data transaksi di aplikasi Go Food saat ditampilkan saat konferensi pers di Polda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

“Per hari mereka melakukan transaksi sebanyak 1.500. Mereka belajar autodidak,” ujar perwira dua melati tersebut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” ucap Arman. (mcr23/jpnn)

PT Goto Gojek Tokopedia rugi Rp 2 miliar lantaran transaksi fiktif dua warga Sidoarjo.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News