Warga Sidoarjo Bikin Rugi PT Goto Gojek Tokopedia Rp2, 2 Miliar
Kamis, 07 September 2023 – 15:28 WIB

Tersangka manipulasi data transaksi di aplikasi Go Food saat ditampilkan saat konferensi pers di Polda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
“Per hari mereka melakukan transaksi sebanyak 1.500. Mereka belajar autodidak,” ujar perwira dua melati tersebut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” ucap Arman. (mcr23/jpnn)
PT Goto Gojek Tokopedia rugi Rp 2 miliar lantaran transaksi fiktif dua warga Sidoarjo.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News