Polisi Selidiki Praktik Jual Beli BPKB & STNK Asli Untuk Motor Curian di Malang
jatim.jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota menyelidiki praktik perdagangan BPKB dan STNK yang diperjualbelikan secara daring di media sosial.
Kapolresta malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan hal tersebut dilakukan setelah pihaknya membongkar sindikat curanmor yang bisa mengubah nomor rangka dan mesin kendaraan.
"Seharusnya tidak diperjualbelikan, ini didalami penyidik tentang penjualan (BPKB dan STNK) secara online," kata Budi, Selasa (5/9).
Budi menjelaskan dokumen negara berupa BPKB dan STNK itu seharusnya melekat pada kendaraan yang dimiliki masyarakat. Dokumen tersebut seharusnya tidak boleh diperjualbelikan secara terpisah dari kendaraannya.
Menurutnya, penjualan dokumen itu ditengarai milik masyarakat yang kendaraannya hilang. Kemudian ada sejumlah pihak yang memanfaatkan kondisi tersebut dengan membeli BPKB dan STNK tanpa kendaraan yang melekat.
"Banyak kendaraan-kendaraan yang hilang, setelah itu BPKB dan STNK hanya disimpan. Kemudian, ada yang mengumpulkan untuk berbisnis menjual dokumen asli tetapi tanpa kendaraan," ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua berinisial MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar.
Adapun tiga orang penadah yakni EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Tersangka EC yang merupakan residivis kasus serupa membeli BPKB dan STNK secara online.
Polresta Malang Kota mendalami praktik jual beli BPKB dan STNK asli seusai menangkap sindikat curanmor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News