Pemilik Senpi Rakitan Ilegal di Jember Jadi DPO, Siap-Siap Saja

jatim.jpnn.com, JEMBER - Polres Jember memburu pemilik senjata api rakitan ilegal berinisial GP yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto mengatakan GP merupakan warga Jember yang melarikan diri saat hendak dilakukan penangkapan.
"Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pengejaran aparat kepolisian," ujar Hendry, Jumat (21/7).
Tim Kalong Resmob Sat Reskrim Polres Jember menangkap satu warga Banyuwangi berinisial PW yang membawa senjata api rakitan di Kecamatan Balung.
Saat menangkap PW, polisi menemukan pistol jenis revolver rakitan kaliber 22 dan 12 butir amunisi.
PW bersama temannya membeli dua senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat-surat dan dokumen resmi melalui perantara SN seharga Rp5,2 juta, namun baru dibayar Rp3,9 juta.
"Berdasarkan keterangan PW, penyidik kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap SN di Banyuwangi yang menjual senjata api rakitan kepada PW," tuturnya.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata SN hanya sebagai perantara dalam penjualan senjata api rakitan ilegal dan senjata itu didapatkan dari GP yang kini masuk dalam DPO.
Polisi memburu pemilik senjata api rakitan ilegal yang kabur saat hendak ditangkap oleh Polres Jember.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News