Pemilik Senpi Rakitan Ilegal di Jember Jadi DPO, Siap-Siap Saja
Sabtu, 22 Juli 2023 – 13:23 WIB
Polisi menetapkan PW dan SN sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan secara ilegal.
Kedua petani yang berbisnis senjata api rakitan ilegal itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Polisi memburu pemilik senjata api rakitan ilegal yang kabur saat hendak ditangkap oleh Polres Jember.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News