Pemilik Senpi Rakitan Ilegal di Jember Jadi DPO, Siap-Siap Saja

Sabtu, 22 Juli 2023 – 13:23 WIB
Pemilik Senpi Rakitan Ilegal di Jember Jadi DPO, Siap-Siap Saja - JPNN.com Jatim
Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto menunjukkan barang bukti senjata api rakitan yang disita dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Kamis (20/7). ANTARA/HO-Polres Jember.

Polisi menetapkan PW dan SN sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan secara ilegal.

Kedua petani yang berbisnis senjata api rakitan ilegal itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)

Polisi memburu pemilik senjata api rakitan ilegal yang kabur saat hendak ditangkap oleh Polres Jember.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News