Bisnis Petani di Banyuwangi Tak Main-Main, Jual Beli Senjata Rakitan Ilegal

Jumat, 21 Juli 2023 – 09:04 WIB
Bisnis Petani di Banyuwangi Tak Main-Main, Jual Beli Senjata Rakitan Ilegal - JPNN.com Jatim
Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto menunjukkan barang bukti senjata api rakitan yang disita dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Kamis (20/7). ANTARA/HO-Polres Jember.

jatim.jpnn.com, JEMBER - Seorang penjual dan pembeli senjata api rakitan ilegal, yakni SN (66) dan PW (43) diringkus aparat kepolisian Polres Jember.

Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto mengatakan kedua pelaku merupakan seorang petani asal Kabupaten Banyuwangi.

"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi senjata api rakitan di Kecamatan Balung sehingga kami tindak lanjuti kemudian melakukan penangkapan," kata Hendry saat konferensi pers, Kamis (20/7).

PW bersama temannya SH yang kini masih buron membeli senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat-surat dan dokumen resmi melalui perantara SN seharga Rp5,2 juta dan senjata tersebut didapat dari GH yang juga masih DPO.

"Pembeli PW dan SH baru membayar Rp3,9 juta kepada SN dan dari hasil penjualan itu, SN mendapatkan komisi Rp300 ribu. Kami menangkap SN di Banyuwangi setelah mengembangkan keterangan dari PW," tuturnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut dia, senjata api rakitan itu belum digunakan sama sekali karena rencananya PW akan menjual kembali senjata yang dibeli dari SN.

Dia menjelaskan polisi juga menyita senjata api pistol jenis revolver rakitan kaliber 22 dan 12 butir amunisi dari tangan tersangka yang dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Kedua petani yang berbisnis senjata api rakitan ilegal itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara," ujarnya. (antara/mcr12/jpnn)

Polres Jember menangkap petani yang kedapatan melakukan jual beli senjata api rakitan ilegal.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News