Polres Magetan Tangkap Muncikari Penyalur Wanita Untuk Jasa Prostitusi
jatim.jpnn.com, MAGETAN - Sat Reskrim Polres Magetan meringkus seorang perempuan paruh baya sebagai muncikari atau pelaku eksploitasi seksual berinisial SS (54)
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan SS merekrut empat orang perempuan untuk melakukan prostitusi.
Mereka ditugaskan melayani laki-laki untuk bisa mendapatkan keuntungan.
“Tersangka SS menjalankan bisnisnya selama dua tahun. Dia mengaku keuntungan dari bisnis tersebut rata-rata per hari dua ratus ribu,” ujar Rudy.
Dia menjelaskan para korban tersebut mendapatkan uang Rp150 ribu, yang kemudian Rp25 ribu akan diambil masuk ke kantong pelaku.
“Menurutnya Rp25 ribu itu digunakan untuk sewa kamar,” jelasnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sprei, dua bantal, tisu dengan berbagai jenis merek, dan sejumlah uang tunai.
Untuk tersangka SS nantinya akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Perempuan paruh baya di Magetan ditangkap karena menyalurkan jasa prostitusi kepada pria hidung belang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News