Mbak MR Tawarkan Jasa Prostitusi Lewat Media Sosial, Digerebek Polisi di Hotel
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Seorang perempuan berinisial MR (28) diringkus Sat Reskrim Polresta Sidoarjo atas perbuatannya memperdagangkan orang.
Perempuan berusia 28 tahun tersebut menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial.
"MR kami tangkap pada 21 Juni 2023 di parkiran sebuah hotel wilayah Sedati. Barang bukti yang kami amankan berupa uang transaksi senilai Rp800 ribu," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro beberapa waktu lalu.
Di hotel tersebut, polisi juga mendapati seorang perempuan yang menjadi korban sedang berada di kamar hotel bersama pria.
Kusumo menjelaskan MR menjalankan praktik prostitusinya lewat media sosial Facebook.
Apabila ada pemesan, dia akan membawanya ke hotel kawasan Sedati tersebut.
Si pemesan juga meminta MR untuk menyediakan satu perempuan lagi untuk melayani temannya di hotel.
MR mengaku mendapatkan uang Rp 800 ribu yang dibagi dengan temannya, sedangkan biaya hotel ditanggung pemesan.
Perempuan berinisial MR digerebek saat melakukan bisnis prostitusi di sebuah hotel kawasan Sedati, Sidoarjo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News