Penjaga Penginapan di Kawasan Bungurasih Sidoarjo Jajakan Gadis Belia Untuk Begituan
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual terhadap gadis di bawah umur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial ES (45) asal Tegalsari, Surabaya.
ES merupakan penjaga di sebuah penginapan kawasan Bungurasih, Waru, Sidoarjo. Adapun modus yang dilakukan dalam menjalankan bisnis esek-esek tersebut, pelaku menawarkan foto korban melalui aplikasi MiChat.
Dengan memanfaatkan pekerjaannya itu, ES menawarkan gadis berusia 16 tahun dan teman putrinya sendiri bekerja melayani tamu di penginapannya.
“ES menjanjikan pendapatan Rp500 ribu sampai Rp1 juta per hari kepada korban dari melayani tamu,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (3/7).
Kusumo mengungkapkan, bisnis haram yang dilakukan ES sudah berlangsung sejak akhir April 2023. Setiap harinya melayani satu sampai empat tamu.
“Tersangka mengambil keuntungan dari korban sekitar Rp50-100 ribu, belum lagi pendapatan korban dipotong biaya kamar dan laundry,” ungkapnya.
Motif dari tersangka melakukan hal tersebut, tak lain untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Penjaga penginapan jajakan gadis belia untuk melayani pria hidung belang, teman anaknya ikut dijual.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News