Polres Magetan Tangkap Muncikari Penyalur Wanita Untuk Jasa Prostitusi

Jumat, 07 Juli 2023 – 16:47 WIB
Polres Magetan Tangkap Muncikari Penyalur Wanita Untuk Jasa Prostitusi - JPNN.com Jatim
Perempuan paruh baya sebagai muncikari ditangkap Polres Magetan karena menyalurkan jasa prostitusi. Foto: dok.JPNN.com

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp600 juta,” pungkas Rudy. (mcr12/jpnn)

Perempuan paruh baya di Magetan ditangkap karena menyalurkan jasa prostitusi kepada pria hidung belang.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News