Polres Magetan Tangkap Muncikari Penyalur Wanita Untuk Jasa Prostitusi
Jumat, 07 Juli 2023 – 16:47 WIB
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp600 juta,” pungkas Rudy. (mcr12/jpnn)
Perempuan paruh baya di Magetan ditangkap karena menyalurkan jasa prostitusi kepada pria hidung belang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News