Penjaga Penginapan di Kawasan Bungurasih Sidoarjo Jajakan Gadis Belia Untuk Begituan

Rabu, 05 Juli 2023 – 19:56 WIB
Penjaga Penginapan di Kawasan Bungurasih Sidoarjo Jajakan Gadis Belia Untuk Begituan - JPNN.com Jatim
Konferensi pers kasus TPPO bisnis esek-esek di penginapan kawasan Bungurasih Sidoarjo. Foto: Humas Polresta Sidoarjo.

ES dikenakan Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Penjaga penginapan jajakan gadis belia untuk melayani pria hidung belang, teman anaknya ikut dijual.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia