Penjaga Penginapan di Kawasan Bungurasih Sidoarjo Jajakan Gadis Belia Untuk Begituan
Rabu, 05 Juli 2023 – 19:56 WIB

Konferensi pers kasus TPPO bisnis esek-esek di penginapan kawasan Bungurasih Sidoarjo. Foto: Humas Polresta Sidoarjo.
ES dikenakan Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Penjaga penginapan jajakan gadis belia untuk melayani pria hidung belang, teman anaknya ikut dijual.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News