Polisi Gerebek Indekos Ojol di Malang, Temukan 1,5 Kg Narkoba Berbagai Macam
jatim.jpnn.com, MALANG - Seorang pemuda berinisial ADV (23) warga Kecamatan Klojen, Malang ditangkap polisi atas kasus peredaran narkoba dengan berat mencapai 1,5 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani mengatakan ADV yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online itu ditangkap pada akhir pekan lalu di Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.
“Dalam penggeledahan di indekos yang ditinggali tersangka, ditemukan barang bukti narkoba cukup besar,” ujar Eka, Senin (3/7).
Sejumlah barang bukti yang disita petugas berupa 25 bungkus plastik klip berisi 500 gram sabu-sabu, tiga bungkus ganja 900 gram, dan lima plastik berisi 17 butir pil ekstasi.
Menurutnya, ADV merupakan kurir yang akan mengirimkan paket narkoba kepada pengedar. Nantinya, setelah terkirim, pengedar akan menjualnya kepada pemakai yang ada di wilayah Kota Malang.
"Untuk bandar narkoba sendiri saat ini masih dalam pengejaran karenakan tersangka mengenalnya dari media sosial sehingga tidak pernah bertemu secara langsung," katanya.
Dalam pemeriksaan, ADV mengakui narkotika yang dibawa itu diperoleh dari wilayah Kabupaten Malang atas perintah seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Narkoba yang dibawa tersangka diperoleh dari daerah Kabupaten Malang, atas perintah seseorang yang masih DPO. Barang tersebut akan didistribusikan di wilayah Kota Malang," tuturnya.
Polresta Malang Kota menangkap pemuda yang menjadi kurir narkoba dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News