Polisi Gerebek Indekos Ojol di Malang, Temukan 1,5 Kg Narkoba Berbagai Macam
Selasa, 04 Juli 2023 – 15:33 WIB
ADV dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda maksimal Rp10 miliar. (antara/mcr12/jpnn)
Polresta Malang Kota menangkap pemuda yang menjadi kurir narkoba dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News