2 Kurir Narkoba Disergap di Gerbong Kereta, Bawa 24 Kilogram Sabu-Sabu
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 24 kilogram dengan dua orang laki-laki sebagai kurirnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan dua pelaku tersebut ialah MF (23) warga Kendari, Sulawesi Tenggara dan AP (28) asal Palembang.
Kedua pelaku tersebut disergap saat berada di dalam gerbong delapan Kereta Api Sembrani dengan nomor kursi 11-B di Stasiun Pasar Turi Surabaya pada Sabtu (4/2) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Kami menyita barang bukti 32 bungkus plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang berisi 24.181 gram sabu-sabu,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mendapatkan perintah melalui telepon dari KS (DPO) untuk mengambil sabu-sabu dengan sistem ranjau di salah satu hotel kawasan Pekanbaru untuk dikirim kembali ke Surabaya.
"Sebelumnya tersangka juga pernah mengambil sabu-sabu dengan cara ranjuan sebanyak 25 kilogram. Maksud tujuan tersangka melakukan adalah dijanjikan akan diberi upah berupa uang," jelasnya.
Kombes Yusep menyebut kedua tersangka melakukan praktek jual beli narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dikarenakan himpitan ekonomi dan mendapatkan komisi sebesar Rp100 juta setiap pengiriman.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua kurir narkoba disergap polisi saat berada di dalam gerbong delapan Kereta Api Sembrani dengan nomor kursi 11-B di Stasiun Pasar Turi Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News