Polisi Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Sumatera, 3 Kg Ganja Diamankan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang kurir dan pengguna narkoba jenis ganja jaringan Sumatera, Jumat (3/3).
Mereka ialah MA (25) warga Surabaya selaku kurir dan AB (48) warga Sidoarjo sebagai pembeli barang haram tersebut.
Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Langko menjelaskan penangkapan dua tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Dia menjelaskan tersangka MA berperan sebagai kurir yang mendapatkan perintah dari tersangka AJ (DPO) untuk menerima paketan sebanyak tiga bungkus ganja sebesar tiga kilogram yang dikirim melalui jasa pengiriman.
“MA diperintahkan untuk mengirimkan dua kepada pembeli, sedangkan satu bungkus ganja merupakan pembelian dari tersangka AB,” katanya.
Motif MA mau menjadi kurir karena mendapatkan imbalan Rp1 juta setiap kali melakukan pengiriman.
“Tersangka melakukan praktek jual beli narkotika dikarenakan impitan ekonomi,” tutur perwira melati satu itu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang kurir dan pengguna narkoba jenis ganja jaringan Sumatera
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News