Pria di Malang Lakukan Penipuan Modus Investasi Bodong, Korban Rugi Hampir 70 Miliar
jatim.jpnn.com, MALANG - Pelaku penipuan berinisial FA (31) yang menipu sejumlah korban dengan kerugian total mencapai Rp69,7 miliar diringkus Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan yang masuk pada April 2023.
"Dari pengaduan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tersangka diringkus kemarin di Kecamatan Blimbing," kata Budi, Selasa (27/6).
Budi menjelaskan FA merupakan warga Lowokwaru, Kota Malang. Dia menipu sejumlah korban dengan menjanjikan investasi di bidang pengadaan barang dengan iming-iming keuntungan besar.
Pelaku yang sempat menghilang selama beberapa waktu tersebut juga dilaporkan hilang oleh keluarganya. Polisi masih menyelidiki laporan hilang yang disampaikan pihak keluarga beberapa waktu lalu.
"Kami juga mendalami tentang laporan dari pihak keluarga bahwa FA ini dilaporkan hilang. Apakah ini memang murni karena yang bersangkutan tidak memberitahukan kepergiannya, kami dalami," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menambahkan para korban yang melapor, dijanjikan untuk berinvestasi berupa telepon genggam dengan harga di bawah pasaran.
"Pelaku menyatakan bisa mendatangkan telepon genggam dan laptop dari luar negeri dengan harga yang di bawah rata-rata pasaran di Indonesia," ungkapnya.
FA menipu para korbannya dengan iming-iming keuntungan besar, yakni bisa mendapatkan telepon genggam dengan harga murah dari harga pasaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News